12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata berpesan agar seluruh jajarannya selalu menjalin kerja sama yang solid dalam bertugas.
Pasalnya, masalah di lapangan kadang di luar prediksi.
Adapun, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing, dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.
"Seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Widya Anusa Brata baru-baru ini.
Widya melanjutkan Operasi Jagratara dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Laksanakan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," tambahnya.
Adapun hasil dari Operasi Jagratara tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan izin tinggal, bahkan melakukan tindakan scamming.
Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata berpesan agar seluruh jajarannya selalu menjalin kerja sama yang solid dalam bertugas.
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi