12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
Kemudian, terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian. Melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administatif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata berpesan agar seluruh jajarannya selalu menjalin kerja sama yang solid dalam bertugas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi