12 WNI yang Dipulangkan dari Turki tak Terbukti Pidana
Jumat, 27 Maret 2015 – 15:26 WIB
Sedangkan empat lainnya yang masih satu keluarga terdiri dari istri, suami dan dua anak tetap berada di Turki. Sebab, sang istri dalam proses persalinan. "Pada waktunya selesai persalinan dan dinyatakan sehat akan dipulangkan," kata Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 12 warga negara Indonesia yang dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap pemerintah Turki pada 29 Januari lalu, tidak dikenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC