120 Gugatan Perkarakan SBY di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 04:14 WIB

120 Gugatan Perkarakan SBY di Pengadilan
JAKARTA - Duduk sebagai Presiden RI bagi Susilo Bambag Yudhoyono seolah duduk di kursi panas. Tak hanya protes dan aksi unjuk rasa, SBY pun ternyata banyak mendapat gugatan di pengadilan.
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, mengungkapkan, saat ini tercatat ada 120 perkara di pengadilan yang menjadikan Presiden SBY sebagai tergugat. “Hampir tiap hari kami diganggu, pada umumnya kita menang. Kalau ada yang kalah pun kita hargai,” ujar Sudi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Senin (11/10).
Lebih lanjut Sudi merincikan bahwa dari 120 gugatan terhadap SBY, 29 di antaranya adalah perkara perdata. Sedangkan 11 perkara lainnya masuk ranah pengadilan Tata Usaha Negara. 27 perkara masuk di Mahkamah Agung. Sisanya, 53 permohonan hukum tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sudi menambahkan, akibat gugatan itu pemerintah harus menyediakan anggaran lebih untuk menghadapi gugatan yang dialamatkan ke SBY. Mantan Sekretaris menkopolkam itu menyebut anggaran untuk bantuan hukum Presiden sebesar Rp 1,8 miliar.
JAKARTA - Duduk sebagai Presiden RI bagi Susilo Bambag Yudhoyono seolah duduk di kursi panas. Tak hanya protes dan aksi unjuk rasa, SBY pun ternyata
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN