120 Hari Lagi, Abraham Samad Pulang Kampung
Rabu, 18 April 2012 – 13:03 WIB
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan, sudah 120 hari atau empat bulan) Abraham Samad memimpin KPK. Tapi, tanda-tanda KPK akan berlari cepat belum juga terlihat. Dicontohkan dia, Angielia Sondakh meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan dan proses hukumnya berjalan lamban seperti keong. Kemudian, kata Neta, Anas Urbaningrum sejumlah saksi sudah mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus Nazarudin tapi belum juga diproses. Begitu juga, lanjut dia, kasus yang diduga melibatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
“Jika situasinya tetap seperti ini, 120 hari ke depan, Abraham tampaknya harus siap-sipa mundur dan pulang kampung, seperti janjinya sebelum menjadi Ketua KPK,” kata Ketua Presidium IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S. Pane, Rabu (18/4).
Baca Juga:
Pihaknya menilai, lambannya KPK berlari karena ada indikasi keberpihakan yang luar biasa terhadap penguasa yang dipertontonkan lembaga anti korupsi itu saat ini. Sehingga, menurutnya, kasus-kasus besar yang pernah dijanjikan Samad Cs akan diungkap menjadi kabur. “Keberpihakan ini terlihat pula dari alot dan rumitnya KPK untuk memeroses dan menangkap figure-figur yang dekat dengan kekuasaan. “Meski sejumlah saksi sudah menyebut-nyebut mereka terlibat korupsi,” kata Neta.
Baca Juga:
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan, sudah 120
BERITA TERKAIT
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB