120 Honorer Dirumahkan, BKD Kepri Tegaskan tak Terkait Efisiensi Anggaran

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merumahkan 120 honorer sejak awal 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemerintah Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella langkah merumahkan 120 tenaga honorer sejak awal 2025 itu tidak terkait dengan efisiensi anggaran.
Yeni mengatakan bahwa mereka yang dirumahkan itu ialah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, mereka terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi syarat ikut seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana telah diatur bahwa ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil dan PPPK.
"Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal," kata Yeni di Tanjungpinang, Kepri, Senin (17/2).
Yeni memerinci 120 tenaga honorer yang dirumahkan itu terdiri tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat sebanyak 57 orang, ada pula 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan.
Kendati begitu, Yeni menyampaikan Pemprov Kepri tetap melakukan inventarisasi tenaga honorer yang telah dirumahkan itu sembari menyusun formasi ulang untuk diusulkan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui menPAN-RB.
"Mudah-mudahan disetujui dan itu pun kalau memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya," ujar Yeni.
120 honorer dirumahkan sejak awal 2025, BKD Kepri tegaskan tidak terkait dengan efisiensi anggaran.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP