121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
Jumat, 11 Mei 2012 – 07:01 WIB
SEDIKITNYA 141 warga di empat RT, yakni RT 1, 3, 6, 11 RW 8, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/5) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Dari 141 warga tercatat 121 warga tidak mengantongi identitas KTP DKI.
"Sebanyak 112 orang diproses karena tidak memiliki KTP DKI," ujar Ahmad Fauzi, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat. Fauzi-sapaan akrabnya- mengatakan, Operasi Yustisi Kependudukan menjadi agenda rutin Suku Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat. Terlebih lagi, Pemerintah DKI Jakarta telah menyosialisasikan program e-KTP.
Baca Juga:
"Selain itu, aksi ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Sehingga, penduduk yang ada di Jakarta bisa terdata dengan jelas," ucapnya.
Tentunya, dari jumlah yang terjaring akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka akan mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda. "Dendanya bervariasi antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu," jelasnya.
SEDIKITNYA 141 warga di empat RT, yakni RT 1, 3, 6, 11 RW 8, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/5) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS