121 Warga Liar Diciduk di Jakbar

121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
Ke-112 orang tersebut memang memiliki KTP. Namun mereka tidak memiliki KTP DKI. "Mereka sebenarnya memiliki KTP, hanya saja KTP yang dimiliki KTP daerah," terangnya.

Ironisnya, kedatangan mereka juga belum melapor pada RT, RW dan kelurahan, sehingga bisa dibilang 112 tersebut merupakan warga ilegal. "Minimal kalau mereka tinggal di lingkungan tersebut harus lapor ke RT setempat, tetapi ini kan tidak sama sekali," ujarnya.

Fauzi menambahkan, OYK tersebut melibatkan 110 petugas gabungan di antaranya, Satpol PP, TNI, Polri, Dukcapil, Sudin Sosial, Sudin Pariwisata, Sudin Perumahan dan Gedung Pemda dan petugas Imigrasi. Mereka disebar di tempat kos-kosan, industri rumah tangga dan usaha pijat yang ada di seputar wilayah tersebut. "Selain warga pribumi, kami juga menyisir warga asing, tetapi kali ini belum dapat," tuturnya.

Wardani, 25, penghuni kos di RT 05/06, Meruyautara, yang ikut terjaring dalam aksi itu mengaku, dirinya sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut. Menurutnya, dia tetap menggunakan KTP Garut, Jawa Barat, lantaran malas mengurus ke kelurahan.

SEDIKITNYA 141 warga di empat RT, yakni RT 1, 3, 6, 11 RW 8,  Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/5) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News