12.196 Pekerja di Sulsel Dirumahkan
jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menyebutkan bahwa sampai 20 April 2020, tercatat sudah ada sebanyak 12.196 tenaga kerja yang dirumahkan akibat merebaknya pandemi COVID-19.
Andi Darmawan Bintang melalui konferensi pers virtual yang digelar di Makassar, Senin, mengatakan para pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berasal dari 970 perusahaan.
"Dari 12.197 tenaga kerja itu, 397 diantaranya mengalami PHK. Ini data sampai pukul 09.00 Wita pagi," ujar Andi Darmawan Bintang, Senin (20/4).
Berdasarkan data tersebut, ujar dia, daerah tertinggi yang mengalami dampak COVID-19 pada urutan pertama ditempati Makassar sebanyak 7.893 orang, disusul kemudian Tana Toraja yaitu sebanyak 1.616 orang, serta Sinjai sebanyak 839 orang tenaga kerja.
Sementara berdasarkan daerah dengan jumlah PHK terbanyak juga ditempati Makassar (224 orang), Kabupaten Gowa (65 orang) dan Palopo (64 orang), serta sisanya terbagi di beberapa daerah lain.
Ia menjelaskan, pihaknya tentu melaporkan kondisi yang terjadi kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Program ini sendiri disiapkan khusus bagi tenaga kerja yang dirumahkan ataupun di PHK akibat dari COVID-19.
"Untuk Sulsel sendiri memiliki kuota program sebanyak 158 ribuan orang. Program ini sebenarnya Kartu Prakerja yang awalnya diperuntukkan bagi teman pencari kerja, namun berubah setelah adanya COVID-19, maka dikhususkan bagi pekerja yang dirumahkan," ujarnya. (antara/jpnn)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menyebutkan covid-19 telah berdampak pada sejumlah pekerja di Sulsel.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak