126 Pasangan Suami Istri Terpaksa Berakhir di Meja Hijau
jpnn.com - Perceraian seakan menjadi salah satu pilihan manakala hubungan rumah tangga sudah tak akur. Upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim di persidangan pun lebih banyak tak berbuah manis. Akibatnya, selama tahun 2015, sebanyak 126 gugatan cerai diputus. Lalu, apa penyebabnya?
GATRA BANUNAEK, Kupang
Mempertahankan hubungan pernikahan yang resmi bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, fakta membuktikan bahwa selama tahun 2015 sebanyak 126 rumah tangga harus bubar setelah diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Kesalahan pasanganlah yang menjadi penyebab rumah tangga harus berakhir di meja hijau. Lalu, seperti apa data perceraian yang diperoleh Timor Espress (Grup JPNN) di PN Klas 1A Kupang. Data tersebut merupakan data perkara cerai yang diputus majelis hakim.
Humas PN Klas 1A Kupang, Herbert Harefa, Selasa (2/2) mengaku penanganan kasus perceraian oleh PN Klas 1A Kupang selama ini memang cukup banyak.
Sesuai data terakhir, selama tahun 2015, sebanyak 126 kasus perceraian sudah diputus. Dengan demikian maka sebanyak 126 rumah tangga harus bubar. Namun demikian, kata Herbert, diawal persidangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus perceraian harus terlebih dahulu melakukan mediasi.
“Selama ini kita selalu menerapkan mediasi. Mediasi merupakan proses awal sebuah perkara perdata. Memang, ada beberapa rumah tangga yang akhirnya rujuk setelah dilakukan mediasi. Namun tidak sedikit rumah tangga yang akhirnya bubar karena mediasi yang ditawarkan majelis hakim tidak membuahkan hasil. Alasannya sederhana, masing-masing pihak yakni penggugat dan tergugat bersihkeras harus mengakhiri hubungan rumah tangganya di pengadilan,” kata Herbert lagi.
Menurut Herbert, ada beberapa alasan yang sering terungkap oleh penggugat dan tergugat saat sidang cerai berlangsung. Alasan-alasan klasik itu seperti masalah ekonomi rumah tangga, masalah perselingkuhan baik oleh pengugat maupun oleh tergugat dan saling tuduh.
Ada juga alasan lain seperti penggugat atau tergugat sudah punya Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL). Lebih dari itu, ternyata hubungan gelap yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat karena sudah punya anak atau keturunan.
Perceraian seakan menjadi salah satu pilihan manakala hubungan rumah tangga sudah tak akur. Upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim di persidangan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang