126 Perusahaan di Jakarta Tutup Selama PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengumumkan, hingga saat ini atau hari ke-21 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah ada 126 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta kini tutup sementara.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4), jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 buah dari sebelumnya sebanyak 116 perusahaan.
Mereka adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.
Berdasar data tersebut, 126 perusahaan yang ditutup tersebut, menyebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.
Dari 126 perusahaan tersebut, ada 10.347 pekerja atau buruh yang terdampak (meningkat dari sebelumnya 9.533 pekerja).
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 153 pelaku usaha (meningkat dari sebelumnya 125 perusahaan) di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.
Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (20), Jakarta Utara (67), Jakarta Timur (60) dan Jakarta Selatan (enam perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 27.951 orang.
Sementara itu, ada 497 perusahaan atau tempat kerja (meningkat dari sebelumnya 462 perusahaan) yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4), jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 buah dari sebelumnya sebanyak 116 perusahaan.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau