126 Temuan BPK Belum Diselesaikan KPU
Senin, 08 Juni 2009 – 18:53 WIB

126 Temuan BPK Belum Diselesaikan KPU
JAKARTA – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 menemukan sejumlah penyelewengan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD Provinsi, dan KPUD kabupaten/Kota. BPK telah mengeluarkan 592 rekoemndasi. Namun, hingga saat ini, masih tersisa 126 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti KPU, yang nilainya mencapai Rp7,330 miliar.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, dari 126 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu, rinciannya, 40 rekomendasi untuk KPU Pusat, 86 rekomendasi untuk 16 KPUD Provinsi dan 40 KPUD Kabupaten/Kota. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (8/6), Abdul Hafiz menjelaskan, dari 40 rekomendasi untuk KPU Pusat, terdapat delapan rekomendasi kepada jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait penggunaan anggaran Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B).
Baca Juga:
Dijelaskan Hafiz, pihaknya sudah menindaklanjuti untuk rekomendasi ke BPS itu dengan mengirim surat pada 31 Desember 2008 kepada Kepala BPS. Dijawab Kepala BPS pada 30 Januari 2009 dan surat itu diteruskan ke BPK pada 24 Maret 2009. “Sedangkan rekomendasi lainnya telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Hafiz.
Sementara tu, untuk 86 rekomendasi untuk KPUD, pimpinan KPU Pusat telah menindaklanjuti dengan mengundang pimpinan KPUD tersebut untuk melakukan pembahasan dengan BPK. “Beberapa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada KPU yang diteruskan ke BPK pada Mare 2009,” terang Abdul Hafiz. (sam/JPNN)
JAKARTA – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 menemukan sejumlah penyelewengan pengelolaan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan