12,7 Persen Kasus di KPK Libatkan Kada

12,7 Persen Kasus di KPK Libatkan Kada
12,7 Persen Kasus di KPK Libatkan Kada
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus Anti-Korupsi di DPD. Hingga Jumat (4/12) sore, sudah 31 anggota DPD memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan pembentukan kaukus tersebut. Pembentukan kaukus ini dimotori anggota DPD asal Bali, I Wayan Sudirta, yang juga mantan Ketua Tim Kerja Penanggulangan Korupsi DPD.

Dalam lembar kertas untuk menggalang dukungan yang diberi judul 'Rakyat Daerah Menolak Korupsi' yang diterima JPNN, Jumat (4/12), disebutkan motivasi atau tujuan pembentukan kaukus itu. Antara lain disebutkan masyarakat di daerah sangat mendukung pemberantasan korupsi. Masyarakat daerah disebutkan tidak puas terhadap kinerja apart penegak hukum di daerah, karena ada dugaan-dugaan tebang pilih dan cenderung manargetkan tersangka-tersangka kelas teri.

Selain korupsi APBD, para inisiator juga memprihatinkan korupsi di sektor pelayanan publik, seperti merajalelanya pungutan. Disebutkan, fenomena korupsi di daerah telah menjadi trend dan mendominasi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dicantumkan data, kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode Januari 2009 hingga Mei 2009 menunjukkan, 26 kasus dari 79 kasus yang diproses KPK adalah kasus-kasus daerah.

Dari jumlah kasus itu, 10 di antaranya melibatkan gubernur, bupati, dan walikota atau sebanyak 12,7 persen. Sementara, 11 diantaranya melibatkan anggota DPR/DPRD atau 13,9 persen. Data lain menunjukkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD semua daerah tahun 2007 menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp833,9 miliar. Jumlah itu belum termasuk temuan administrasi yang mencakup Rp101,8 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp702,3 miliar. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus Anti-Korupsi di DPD. Hingga Jumat (4/12) sore,


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News