12.750 Butir Ekstasi Diblender
Sabtu, 21 Mei 2011 – 01:31 WIB
BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 12.750 butir pil ekstasi milik Khor Ing Hau alias Simon Chua dan Toh Thian Chor, warga Malaysia dan Singapura di Mapolda Kepri, Jumat (20/5). Pemusnahan ekstasi bermerk "superman" warna coklat kemerahan itu dilakukan dengan cara diblender. Petugas awalnya menemukan ekstasi itu di mesin X-Ray Bandara Hang Nadim saat hendak diselundupkan ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang. Pil tersebut disembunyikan dalam kaleng susu serta dimasukan ke mesin kompresor dan diselundupkan melalui salah satu pelabuhan oleh kurir lain dan dijemput oleh Toh Thian Chor. Ia lalu mengirimnya ke seseorang di Jakarta.
Sebelum dimusnahkan, polisi, jaksa, hakim, LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) maupun pengacara Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor menghitung ulang barang bukti narkoba tersebut. "Agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan penyidik (polisi,red), barang bukti kami hitung dan tes lagi," ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kepri, Kompol Heru Agung Nugroho di Mapolda, kemarin.
Baca Juga:
Disaksikan kedua tersangka yang diduga kuat telah berkali-kali menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia via Batam ini, barang-barang haram itu langsung dihancurkan. Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor diamankan jajarannya beserta Bea Cukai Batam di Jakarta sejak 13 April lalu.
Baca Juga:
BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 12.750 butir pil ekstasi milik Khor Ing Hau alias Simon Chua dan Toh Thian Chor, warga Malaysia
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas