12.750 Butir Ekstasi Diblender

12.750 Butir Ekstasi Diblender
12.750 Butir Ekstasi Diblender
BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 12.750 butir pil ekstasi milik Khor Ing Hau alias Simon Chua dan Toh Thian Chor, warga Malaysia dan Singapura di Mapolda Kepri, Jumat (20/5). Pemusnahan ekstasi bermerk "superman" warna coklat kemerahan itu dilakukan dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan, polisi, jaksa, hakim, LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) maupun pengacara Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor menghitung ulang barang bukti narkoba tersebut. "Agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan penyidik (polisi,red), barang bukti kami hitung dan tes lagi," ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kepri, Kompol Heru Agung Nugroho di Mapolda, kemarin.

Disaksikan kedua tersangka yang diduga kuat telah berkali-kali menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia via Batam ini, barang-barang haram itu langsung dihancurkan. Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor diamankan jajarannya beserta Bea Cukai Batam di Jakarta sejak 13 April lalu.

Petugas awalnya menemukan ekstasi itu di mesin X-Ray Bandara Hang Nadim saat hendak diselundupkan ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang. Pil tersebut disembunyikan dalam kaleng susu serta dimasukan ke mesin kompresor  dan diselundupkan melalui salah satu pelabuhan oleh kurir lain dan dijemput oleh Toh Thian Chor. Ia lalu mengirimnya ke seseorang di Jakarta.

BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 12.750 butir pil ekstasi milik Khor Ing Hau alias Simon Chua dan Toh Thian Chor, warga Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News