1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Selasa, 14 Juli 2020 – 20:26 WIB

Penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan, calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jemaah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI