1.295 Napi di Medan Dapat Remisi Idulfitri

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumut memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico mengatakan, pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya, Sabtu (23/5).
Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.
Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).
"Remisi ini akan diberikan setelah melaksanakan Salat Idulfitri nanti," katanya. (antara/jpnn)
1.295 napi Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan memperoleh remisi hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah