13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah

13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
Polisi saat merilis penetapan tersangka anggota PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jember. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan," kata Kapolda.

Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.

"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)


Dari 22 orang yang diamankan, polisi menetapkan 13 anggota pesilat PSHT sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Jember.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News