13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
Kamis, 25 Juli 2024 – 13:59 WIB
"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan," kata Kapolda.
Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Dari 22 orang yang diamankan, polisi menetapkan 13 anggota pesilat PSHT sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Jember.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Kasus Prostitusi Berujung Maut Tewaskan 2 Warga Jambi, Suami Si Wanita Tersangka
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat
- 2 Anggota Polsek Sei Beduk Korban Pengeroyokan, Pelaku Diduga Anggota TNI
- Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi
- PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak