13 Bulan Jabat Panglima TNI, Apa yang Bisa Dilakukan Jenderal Andika Perkasa?
Minggu, 07 November 2021 – 20:24 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (kanan) foto bersama calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). Foto: Humas DPR RI
Persetujuan diberikan setelah komisi bidang pertahanan itu menggelar RDPU dengan Jenderal Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jenderal Andika Perkasa dalam melakukan ini selama 13 bulan menjabat sebagai Panglima TNI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan