13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.
Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
"Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.
Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.
Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:
1. NIK
2. Nomor SK
Pendataan honorer: terdapat 13 dokumen yang bisa diisi atau dilengkapi honorer di portal atau aplikasi pendataan non-ASN. Silakan dicatat ya.
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat