13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu
Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:06 WIB

DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemiluâ€, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN
Dijelaskan, materi RUU disusun berdasarkan pengalaman empat kali pileg, dengan menambal kekurangan-kekurangan yang muncul. Tim pemerintah, lanjutnya, juga siap menampung masukan-masukan dari masyarakat.
“Ini bukan naskah yang mati, yang tidak bisa diperdebatkan,” cetusnya.
Dijelaskan juga, RUU Penyelenggaraan Pemilu itu, jika nantinya sudah disahkan menjadi UU, diharapkan bukan saja untuk menghadapi Pemilu 2019, tapi juga pemilu serentak 2024.
“Pemilu serentak 2024 nantinya bukan saja pileg bersamaan dengan pilpres, tapi juga bersamaan dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sehingga RUU Penyelenggaraan Pemilu ini juga mengantisipasi roh RUU pilkada,” terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), menargetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati
- Konon, Megawati Cerita Pengalaman Memimpin Saat Bertemu Prabowo