13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes

13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes
13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes
Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menilai tindakan tegas pencabutan 13 Amdal di Tanah Bumbu adalah tindakan yang tepat. Hal tersebut dapat mempengaruhi perusahaan dan daerah lain agar mematuhi aturan main mengenai Amdal.

“Itu sudah tepat. Kita sudah punya data Amdal semua, satu-satu kita datangi Amdal di Tanah Bumbu. Kebijakan ini positif dan sangat berpengaruh pada daerah lainnya,” ucapnya.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menjelaskan, pencabutan Amdal di Tanah Bumbu merupakan tindakan yang tepat. Ke depan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Selatan akan mengambil alih tugas untuk membentuk Komisi Amdal karena tugas Komisi Amdal Kabupaten Tanah Bumbu dicabut selama satu tahun.

Sebelumnya, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengambil tindakan tegas dengan mencabut SK 13 izin AMDAL yang bermasalah. Tindakan tersebut sebagai langkah bupati menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI No B-6/Dep.1/LH/08/2011, tanggal 15 Agustus 2011 perihal Tindaklanjut Hasil Pengawasan Lisensi Kabupaten Tanah Bumbu dan surat dari Gubernur Kalsel No 660/445-Sekr/BLHD, tanggal 26 Juli 2011 perihal Pecabutan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tanah Bumbu. (tas/jpnn)

JAKARTA-Tindakan pencabutan 13 izin Amdal bermasalah oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News