13 Juni, Tarif Tol Bandara Juanda Naik
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan tarif baru tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2014, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/KPTS/M/2014, tanggal 5 Juni 2014.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho di Kementerian PU, Jakarta, Senin (9/6).
PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), kata Kornel, sudah memenuhi standar pelayanan untuk kenaikan tarif ini sesuai ketentuan Perjanjian Pengelolaan Jalan Tol (PPJT).
Adapun kenaikan tarif baru ini bervariasi, dari Rp 1.000- Rp 2.500. "Sudah memenuhi standar PPJT," terang dia. (chi/jpnn)
Berikut besaran tarif tol baru sepanjang 12 km itu:
- Golongan I, tarif lama Rp 6 ribu naik menjadi Rp 7 Ribu
- Golongan II, tarif lama Rp 9 ribu naik menjadi Rp 10 Ribu
- Golongan III, tarif lama Rp 12 ribu naik menjadi Rp 13.500
- Golongan IV, tarif lama Rp 15 ribu naik menjadi Rp 17 Ribu
- Golongan V tarif lama Rp 18 ribu naik menjadi Rp 20.500
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan tarif baru tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta