13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menambahkan, bagaimana menerapkan Pasal 25 menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya 5 tahun, sehingga apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus "fresh graduate".
Ke-11, bagaimana juga menerapkan Pasal 37 tentang masa kerja yang tidak ditentukan berapa kali perpanjangan masa kerja tersebut; ketentuan ini tidak memberi kepastian hukum.
Selanjutnya, bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 57 tentang pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
"Terakhir poin ke-13, bagaimana melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Makanya kami minta agar PP 49/2018 ini dicabut," pungkasnya. (esy/jpnn)
Andi Asrun sebagai pengacara guru honorer membeber ada 13 ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dinilainya cacat hukum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025