13 Manajer Investasi Terseret Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Nasabah Tidak Perlu Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin minta para pemilik reksadana dari 13 perusahaan tersangka kasus korupsi Jiwasraya tetap tenang.
Pasalnya, seluruh perusahaan manajemen investasi itu tetap bisa beroperasi dan menjalankan aktifitas di Bursa Efek Indonesia.
"Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Jaksa Agung, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, manajer investasi selalu mengelola setiap produk reksadana secara terpisah. Sehingga, ketika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana dampaknya tidak meluas.
Karena itu, lanjut Burhanuddin, semua produk reksadana yang tidak ada hubungannya dengan Jiwasraya dipastikan aman.
"Maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).
Jaksa Agung ST Burhanuddin minta para pemilik reksadana dari 13 perusahaan tersangka kasus korupsi Jiwasraya tetap tenang
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?