13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN Kendari
Sabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
![13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini setelah satu tahun enam bulan putusan itu berkelana. Entah kemana, apakah tercecer di kantor pos ataukah sengaja diperam. Yang jelas, itulah wujud peradilan kita di Sultra.
Korupsi berjamaah di DPRD Kota Kendari terjadi tahun 2003-2004, Salinan putusan tersebut akhirnya tiba di PN Kendari, Kamis sore (6/9). Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Kendari menjadi terpidana dalam salinan putusan tersebut. Hasil
keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa.
Artinya, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara nomor 35/PID/2005/PT.SULTRA, tanggal 13 Maret 2006. Persidangan permohonan kasasi tersebut dipimpin HM Imron Anwari, SH SpN MH sebagai Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, MH dan
Prof. Rehngena Purba, SH MS, masing-masing sebagai anggota.
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini
BERITA TERKAIT
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar
- Pelajar SMP yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
- Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Seusai TPS Disegel
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 700 Meter di Atas Puncak