13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN Kendari
Sabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB

13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Wakil Ketua PN Kendari, Moch. Mawardi, MH membenarkan jika pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi jilid II tersebut. Ia mengungkapkan, jika keputusan MA RI menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra. Salinan putusan tersebut kini sedang dalam proses registrasi di PN Kendari.
Baca Juga:
"Salinan putusan sudah ada. Kini sedang diregistrasi di panitera. Kami akan memberitahu seluruh terdakwa terkait hasil putusan tersebut. Paling lambat, tanggal 12 September (Rabu depan) seluruh terdakwa telah menerima amar putusan
tersebut. Termasuk Kejari Kendari sebagai eksekutor atas putusan, kami akan kirimkan salinannya segera," terang Moch. Mawardi.
Dalam salinan putusan jilid II tersebut, 13 terdakwa yakni Hj. Siti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, H. Hasan Batek, Hj Dewiyati Tamburaka, A. Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, H. Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samal, dan La Ode Rusli Rais. Sebagian diantara mereka masih aktif sebagai anggota
DPRD Sultra dan selebihnya purnabakti.
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki