13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi

Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN Kendari

13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Wakil Ketua PN Kendari, Moch. Mawardi, MH membenarkan jika pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi jilid II tersebut. Ia mengungkapkan, jika keputusan MA RI menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra. Salinan putusan

tersebut kini sedang dalam proses registrasi di PN Kendari.

   

"Salinan putusan sudah ada. Kini sedang diregistrasi di panitera. Kami akan memberitahu seluruh terdakwa terkait hasil putusan tersebut. Paling lambat, tanggal 12 September (Rabu depan) seluruh terdakwa telah menerima amar putusan

tersebut. Termasuk Kejari Kendari sebagai eksekutor atas putusan, kami akan kirimkan salinannya segera," terang Moch. Mawardi.

Dalam salinan putusan jilid II tersebut, 13 terdakwa yakni Hj. Siti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, H. Hasan Batek, Hj Dewiyati Tamburaka,  A. Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, H. Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin,  Abdul Kadir Samal, dan La Ode Rusli Rais. Sebagian diantara mereka masih aktif sebagai anggota

DPRD Sultra dan selebihnya purnabakti.

KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah  anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News