13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN Kendari
Sabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
Seperti yang diketahui, 13 terdakwa pada jilid II kasus korupsi berjamaah di DPRD Kota Kendari adalah anggota badan anggaran periode 1999-2004. Setelah kasus tersebut mulai terendus, Kejaksaan Negeri Kendari mengusutnya dan
menemukan penyelewengan APBD Kota Kendari 2003-2004 sebesar Rp 5 miliar.
Setelah dilakukan penyidikan, kejaksaan pun menuntut 22 anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 di PN Kendari. JPU menuntut mereka 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sempat terjadi keributan saat pengajuan kasasi ke MA RI. Pasalnya, pihak PN Kendari kala itu menilai berkas kasasi yang dikirim ke MA RI telah hilang saat pengiriman dilakukan oleh PT Pos Indonesia Cabang Kendari. Usut-punya usut, tim MA RI pun turun melakukan investigasi dan PN Kendari diminta melakukan pengiriman ulang. Setelah 6 tahun kasus tersebut, akhirnya putusan MA RI turun dan hukuman yang diberikan pada para terdakwa makin tinggi.
Para legilastor Kota Kendari periode 1999-2004 tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Semua anggota dewan mengajukan permintaan dana melakukan studi banding ke sejumlah kota/kabupaten di luar Sulawesi Tenggara namun ternyata fiktif. Para terdakwa tetap mengambil dana operasional uang surat perintah perjalanan dinas. Jumlahnya bervariasi dan bila ditotal mencapai Rp 5 miliar. Tindak korupsi juga dilakukan dengan cara menggelembungkan sejumlah pos anggaran dalam pos sekretariat DPRD Kota Kendari.
KENDARI - Akhirnya putusan salinan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Kendari jilid II dirilis Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (7/9). Ini
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang