13 Orang NTB Jadi Korban Perdagangan di Malaysia
Hal itu adalah efek panjang ketika Disnaker tidak menjalankan fungsinya sebagai layanan informasi dengan baik. Misalnya, soal moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah harus benar-benar disosialisasikan agar warga tidak mau berangkat.
Terhadap 13 WNI asal NTB itu, ia berharap segera dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Dengan catatan tidak hanya PPTKIS dan calo yang dikenakan sanksi. Akan tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan juga membenarkan hal. Dia mengatakan, mendapatkan informasi ini pada Rabu (3/5) lalu. Saat ini mereka sedang ditangani oleh Dinas Sosial Tangerang.
“Kita menunggu informasi dari sana untuk proses pemulangannya," katanya singkat.(ili/r7)
Sekitar 40 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan KBRI Kuala
Redaktur & Reporter : Friederich
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai