13 Pelaku Curanmor di Lebak Banten Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Disita
Rabu, 02 Agustus 2023 – 19:44 WIB
Para pelaku curanmor yang ditahan berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).
Dari 13 pelaku kejahatan curanmor itu, tiga orang di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.
"Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," ujar Kapolres.
Para pelaku kejahatan curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk kasus penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)
Polres Lebak, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini