13 Pelaku Kejahatan Digulung
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:58 WIB

19 sepeda motor hasil kejahatan yang disita dari 13 pelaku pencurian. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Atas perbuatannya para pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polres Indramayu membekuk 13 pelaku kejahatan, baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian