13 Pelaku Kejahatan Digulung

13 Pelaku Kejahatan Digulung
19 sepeda motor hasil kejahatan yang disita dari 13 pelaku pencurian. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Atas perbuatannya para pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)

Polres Indramayu membekuk 13 pelaku kejahatan, baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News