13 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas PSBB Ini Ditahan Polisi
Didik mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan dalam momen Idul fitri yang seharusnya untuk saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.
"Terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemik COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19," kata mantan Kapolres Kolaka ini.
Dijelasnya, 13 orang yang ditahan ini dilakukan terpisah dan di tempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, menginggat kapasitas di rutan Polres Buol terbatas juga untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.
BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
"Pelaku yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya menegaskan.(antara/jpnn)
Polisi menahan 13 orang pelaku kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung, saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan pelaksanaan Shalat Idulfitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Minggu (24/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud
- Oknum TNI AU yang Tembak Warga di Palu Bakal Diproses Hukum
- Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu