13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan lima belas orang pelaku.
"Dari lima belas orang tersebut, tiga belas orang kami tetapkan tersangka. Dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7).
Azis menambahkan, kelima belas pelaku merupakan warga yang tinggal di kawasan Setia Budi.
Dia memastikan tawuran tersebut bukan tawuran antarwarga, tetapi tawuran antarkelompok.
Namun, sebagian pelaku merupakan kelompok yang berada di sekitar lokasi tersebut.
"Lima belas orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tetapi bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah tetapi mengatasnamakan kelompok pemuda," ujar Azis.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar menyebut sejumlah tersangka ada yang masih di bawah umur.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi