13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan lima belas orang pelaku.
"Dari lima belas orang tersebut, tiga belas orang kami tetapkan tersangka. Dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7).
Azis menambahkan, kelima belas pelaku merupakan warga yang tinggal di kawasan Setia Budi.
Dia memastikan tawuran tersebut bukan tawuran antarwarga, tetapi tawuran antarkelompok.
Namun, sebagian pelaku merupakan kelompok yang berada di sekitar lokasi tersebut.
"Lima belas orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tetapi bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah tetapi mengatasnamakan kelompok pemuda," ujar Azis.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar menyebut sejumlah tersangka ada yang masih di bawah umur.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator