13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka

13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.

Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News