13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 21 Juli 2021 – 21:22 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja