13 Pengedar dari Sindikat Narkoba Ditangkap
jpnn.com, BLITAR - Dalam kurun waktu 2 minggu Polres Blitar, Jawa Timur menangkap tiga sindikat peredaran narkoba, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Total terdapat 13 tersangka. Salah satunya perempuan yang masih berusia di bawah umur. Namun, identitasnya dirahasiakan karena di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut selama ini menjual narkoba jenis pil double L dan sabu.
"Sasaran mereka merupakan masyarakat umum, dan para pelajar," AKBP Slamet Waloya Kapolres Blitar.
Dari ketiga sindikat ini, petugas menyita barang bukti berupa ratusan butir pil doubel L, beberapa paket sabu, alat hisap serta jarum suntik.
Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan yang diberikan oleh para tersangka.
"Ketiga sindikat tersebut tidak berkaitan langsung, tapi masih dilakukan pemeriksaan, untuk menemukan adanya dugaan bandar yang sama," imbuh Slamet.
Kini para pelaku berada dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbutannya, ke 13 anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Salah satu pengedar adalah remaja perempuan di bawah umur yang tergabung dalam sindikat narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi