13 Pengedar dari Sindikat Narkoba Ditangkap
jpnn.com, BLITAR - Dalam kurun waktu 2 minggu Polres Blitar, Jawa Timur menangkap tiga sindikat peredaran narkoba, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Total terdapat 13 tersangka. Salah satunya perempuan yang masih berusia di bawah umur. Namun, identitasnya dirahasiakan karena di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut selama ini menjual narkoba jenis pil double L dan sabu.
"Sasaran mereka merupakan masyarakat umum, dan para pelajar," AKBP Slamet Waloya Kapolres Blitar.
Dari ketiga sindikat ini, petugas menyita barang bukti berupa ratusan butir pil doubel L, beberapa paket sabu, alat hisap serta jarum suntik.
Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan yang diberikan oleh para tersangka.
"Ketiga sindikat tersebut tidak berkaitan langsung, tapi masih dilakukan pemeriksaan, untuk menemukan adanya dugaan bandar yang sama," imbuh Slamet.
Kini para pelaku berada dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbutannya, ke 13 anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Salah satu pengedar adalah remaja perempuan di bawah umur yang tergabung dalam sindikat narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya