13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut

13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut
Kombes Manang didampingi Kombes Hery, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Sebayang, dan Kompol Riyan Fajri merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 13 pengedar narkoba jaringan internasional.

Para pelaku ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda berdasarkan enam laporan polisi.

“Ke 13 orang pengedar narkotika ini merupakan jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi,” kata Manang, Selasa (5/3).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 pengedar di Kota Dumai pada 25 Februari 2024 lalu.

Petugas menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari para tersangka.

“Setelah itu kami menangkap seorang kurir berinisial HA yang merupakan bagian dari jaringan ini,” kata Manang.

Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 13 pengedar narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi di Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News