13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya
Menurut dia, Fakhri mengetahui transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terjadi dengan harga saham yang sudah dinaikkan secara signifikan oleh kelompok Heru Hidayat.
Namun ternyata Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi tegas terhadap produk reksa dana dimaksud, karena Fakhri Hilmi telah bersepakat dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) melalui beberapa kali pertemuan, untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI tersebut.
Akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian yang lebih besar pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 13 perusahaan sebagai tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO