13 Ribu PNS Pemkab Bekasi Terancam Telat Gajian
Kamis, 27 Desember 2012 – 06:51 WIB
CIKARANG - Sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada awal tahun. Itu disebabkan terlambatnya pengesahan APBD 2013, sehingga DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar sekitar Rp1,1 triliun ikut mengalami keterlambatan. Terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikarenakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum ditetapkan secara hukum, sehingga persoalannya berantai. Pangkal persoalannya, kata Bisri, karena Dinas Bangunan yang baru dibentuk belum memiliki struktur organisasi. "Kami pun tidak mau ambil risiko jika ada kesalahan nantinya," ungkapnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri mengatakan, terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Pasalnya, seperti diketahui penyerapan anggaran berdasarkan kinerja.
Baca Juga:
"Kalau DAU telat, otomatis gaji PNS telat. Karena gaji PNS berasal dari DAU. Dampaknya nanti bisa berujung kepada pelayanan," ungkap Bisri.
Baca Juga:
CIKARANG - Sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada awal
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS