13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF

13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram menetapkan ustadz AF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis (24/4).

Penetapan AF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan yang berlangsung Rabu (23/4) malam. 

Penyidik menindaklanjuti penetapan AF sebagai tersangka dengan menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram.

Regi mengatakan tersangka dalam kasus ini bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

Sikap tersebut membuat penanganan kasus ini bisa cepat terungkap sejak pelaporan korban pertama pada Rabu (16/4).

Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal persetubuhan dan pencabulan.

"Persetubuhan korbannya lima orang. Pencabulan sebenarnya ada empat orang, bertambah jadi lima orang karena satu orang menjadi korban keduanya, yaitu pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.

Ustadz AF bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Polresta Mataram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News