13 Tahanan Kabur: 7 Petugas Lapas Abepura jadi Saksi, 4 Wanita
jpnn.com - JAYAPURA - Polresta Jayapura memeriksa 7 orang petugas Lapas Abepura, terkait dengan kaburnya 13 narapidana di lapas tersebut, Jumat (8/1) kemarin.
Tujuh orang ini adalah petugas yang berjaga saat 13 narapidana itu melarikan diri dari lapas. Kapolres Jayapura AKBP Jeremias Rontini menegaskan 7 petugas lapas yang diperiksa ini masih sebatas saksi. Namun apabila terbukti ada kelalaian maka akan dikenakan pasal 426 ayat 1 dan 2 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tujuh petugas ini masih saksi. Nanti kami lihat barang buktinya, seperti buku mutasi yang ada pada saat itu dikenakan piket, kemudian prosedurnya kami dalami mestinya berapa orang yang harus menjaga," katanya seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Selasa (12/1).
Menurutnya, dari data di lapangan usai 13 narapidana melarikan diri itu, dari 7 orang yang piket pada saat itu, 4 orang di antaranya adalah wanita. Oleh karena itu, akan dilihat apakah ada kesalahan dari prosedur atau kelalaian.
"Jadi untuk Kalapas Abepura sendiri, belum diambil keterangannya, yang kami periksa baru petugasnya saja, tapi tetap kami akan minta keterangan juga sebagai pimpinan Lapas Abepura," ujar Jeremias. (jo/tri/adk/jpnn)
JAYAPURA - Polresta Jayapura memeriksa 7 orang petugas Lapas Abepura, terkait dengan kaburnya 13 narapidana di lapas tersebut, Jumat (8/1) kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom