13 Tahun Bui untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI buat Sjamsul
Senin, 24 September 2018 – 18:18 WIB

Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis. Sedangkan Syafruddin melawan putusan majelis dengan langsung mengajukan banding.
"Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," jelas Syafruddin.(rdw/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung bersalah dalam kasus korupsi SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Duka Mendalam Organisasi GIM untuk Kepergian Mantan Wakapolri Syafruddin
- Kapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin, Senior yang Berdedikasi
- Mantan Wakapolri Syafruddin Meninggal Dunia, Bamsoet: Kami Kehilangan Sosok Rendah Hati
- Berita Duka, Mantan Wakapolri Syafruddin Tutup Usia
- Hardjuno: Danantara Dalam Bayang-Bayang Skandal BLBI
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler