13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Kamis, 25 Februari 2010 – 13:42 WIB
JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Salah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), Perusahaan tambang batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa dihentikan operasionalnya oleh Direktorat V, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Alasannya perusahaan yang telah beroperasi sejak 13 tahun silam itu, ternyata tidak memenuhi izin operasional perusahaan pertambangan. Selama itu juga, perusahaan tersebut tak menyetorkan pajak pada negara.
"Kami menindak PT Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumsel, karena melakukan penambangan di hutan produksi tanpa izin Menhut sejak 1997," ujar Dir V Tipiter, Brigjen (pol) Suhardi Aliyus, kepada wartawan via telepon Kamis (25/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, teguran telah diberikan oleh Menteri kehutanan sebanyak dua kali, terakhir laporan itu dilayangkan 2009 silam. Saat ini seratusan orang telah diperiksa, terkait operasional tambang yang diduga merugikan negara miliaran Rupiah itu.
Mereka adalah karyawan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam tambang itu, serta pegawai dan direksi perusahaan yang bersangkutan.
JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Salah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), Perusahaan tambang batubara di
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024