13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Kamis, 25 Februari 2010 – 13:42 WIB
Turut diperiksa juga Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim. "Yang jelas yang akan menjadi tersangka itu direksinya," tambahnya.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Div Humas Polri, Kombespol Ketut Untung Yoga, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan, berupa peralatan operasional tambang. "Saksi-saksi yang telah diperiksa 64 sopir dump truk, 27 operator alat berat, 5 checker, dan 6 pengawas," ujarnya, Kamis siang.
Selain itu turut juga diperiksa dua staf PT BKPL, dua staf PT HMS, dua staf PT Lamteng, dua staf PT UN, dua staf PT MJB, enam staf PT BBK dan dua staf PT BA.
"Tersangka, Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendil," tambah Yoga.
JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Salah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), Perusahaan tambang batubara di
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat