13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Senin, 27 September 2010 – 16:28 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman mati, setelah penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror menetapkan (dakwaan) pasal berlapis untuk mereka. Pasal itu dalam sangkaan terorisme dan perampokan yang menewaskan seorang anggota polisi.
"Mereka dikenakan pasal berlapis," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (27/9).
Dalam sangkaan terorisme itu, mereka diduga melakukan permufakatan tindak pidana terorisme. Ini mengacu pada pasal 7, 9, 11 dan 13 dan atau pasal 15 Perppu No 1 tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pidana Terorisme. Ancaman serangkaian dengan pasal ini (adalah) hukuman mati.
"Sementara dalam perampokan, mereka diduga menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB (Niaga) Medan," tambah Untung. Pasal yang dikenakan itu adalah pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (1) dan (3) junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat (dengan) pasal 1 ayat ke (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan