13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Senin, 27 September 2010 – 16:28 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, Polri menangkap 21 dari 33 warga yang diduga terlibat kasus perampokan itu. Lima di antaranya lantas dibebaskan, karena dinilai tak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatannya. Sementara 16 lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Di mana rinciannya, tiga orang sudah meninggal dunia, serta 13 lainnya kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketiga tersangka yang meninggal dunia itu sendiri, masing-masing adalah Dani alias Ajo, Yuki Wantoro alias Rozak, serta Ridwan alias Iwan. Sementara dari ke-13 tersangka yang kini ditahan itu, ada Jumirin alias Sobirin, Khairul Gunawan alias Abu Yasin, Marwan alias Wak Nong, Suryo Saputro alias Umar, juga Beben Khairul Rizal alias Abah. Berikutnya ada pula Anton Sujarwo alias Supriyadi, Agus Sunyoto alias Gaplek, Bagas alias Deri, Nibras alias Arab, Suraji alias Agus Iwan, Heri Kuswanto alias Ari, Abdul Haris Munandar alias Syafrizal, serta Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal. (zul/jpnn)
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri