1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan
Jumat, 15 November 2013 – 22:36 WIB

1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan
Melani menegaskan, jika terbukti salah, maka tersangka akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Tidak Dilindungi akan dihukum kurungan 6 bulan atau denda R 40 juta, dan Undang Undang Nomorr 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. "Tapi ini juga bisa dilihat dari sejauh mana kesalahnya," tegas Melani.
Baca Juga:
Dilain tempat, sopir Bus Laju Prima Apriwandi mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai paket kiriman yang dibawanya dari Jambi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal paket itu," katanya singkat. (jat/mas)
PULOMERAK - Petugas kepolisian kehutanan pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan RI yang bekerja sama dengan Balai Karantina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah