1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan
Jumat, 15 November 2013 – 22:36 WIB
Melani menegaskan, jika terbukti salah, maka tersangka akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Tidak Dilindungi akan dihukum kurungan 6 bulan atau denda R 40 juta, dan Undang Undang Nomorr 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. "Tapi ini juga bisa dilihat dari sejauh mana kesalahnya," tegas Melani.
Baca Juga:
Dilain tempat, sopir Bus Laju Prima Apriwandi mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai paket kiriman yang dibawanya dari Jambi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal paket itu," katanya singkat. (jat/mas)
PULOMERAK - Petugas kepolisian kehutanan pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan RI yang bekerja sama dengan Balai Karantina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung