1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan

1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan
1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan

Melani menegaskan, jika terbukti salah, maka tersangka akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Tidak Dilindungi akan dihukum kurungan 6 bulan atau denda R 40 juta, dan Undang Undang Nomorr 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. "Tapi ini juga bisa dilihat dari sejauh mana kesalahnya," tegas Melani.

Dilain tempat, sopir Bus Laju Prima Apriwandi mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai paket kiriman yang dibawanya dari Jambi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal paket itu," katanya singkat. (jat/mas)

Berita Selanjutnya:
Awas, Jatim Sedang Rawan

PULOMERAK - Petugas kepolisian kehutanan pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan RI yang bekerja sama dengan Balai Karantina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News