130 Laporan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:08 WIB

130 Laporan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Dari total 130 laporan, pelangggaran paling banyak diterima Panwaslu DKI terkait DPT sebanyak 80 persen. Ada juga yang terkait kampanye negatif (1 persen), politik uang (4 persen), intimidasi (7 persen), KPPS tidak netral (5 persen) dan TPS tidak netral (3 persen).
Baca Juga:
Modus pelanggarannya juga beragam. Antara lain TPS tidak terdapat DPT (15 persen), kotak suara tidak disegel (1 persen), kerahasiaan pemilih tidak terjamin (2 persen), TPS menyulitkan penyandang cacat (24 persen), masih ada alat peraga di TPS(6 persen), dan KPPS tidak mengambil sumpah pada anggota(7 persen).
Pelanggaran lainnya yakni surat suara tidak ditanda tangani minimal 2 anggota KPPS (12 persen), KPPS memberikan surat suara lebih dari satu ke pemilih (19 persen), KPPS tidak memasukkan semua logistik kedalam kotak suara (8 persen), formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL (4 persen), serta KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil perhitungan di TPS (8 persen). (dil/jpnn)
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta menerima 130 laporan soal indikasi pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang