130 Laporan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:08 WIB
Dari total 130 laporan, pelangggaran paling banyak diterima Panwaslu DKI terkait DPT sebanyak 80 persen. Ada juga yang terkait kampanye negatif (1 persen), politik uang (4 persen), intimidasi (7 persen), KPPS tidak netral (5 persen) dan TPS tidak netral (3 persen).
Baca Juga:
Modus pelanggarannya juga beragam. Antara lain TPS tidak terdapat DPT (15 persen), kotak suara tidak disegel (1 persen), kerahasiaan pemilih tidak terjamin (2 persen), TPS menyulitkan penyandang cacat (24 persen), masih ada alat peraga di TPS(6 persen), dan KPPS tidak mengambil sumpah pada anggota(7 persen).
Pelanggaran lainnya yakni surat suara tidak ditanda tangani minimal 2 anggota KPPS (12 persen), KPPS memberikan surat suara lebih dari satu ke pemilih (19 persen), KPPS tidak memasukkan semua logistik kedalam kotak suara (8 persen), formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL (4 persen), serta KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil perhitungan di TPS (8 persen). (dil/jpnn)
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta menerima 130 laporan soal indikasi pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok