130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
Jumat, 28 November 2014 – 15:25 WIB

130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
Operasi kali ini turut melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi (van/jpnn)
BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB