130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

Operasi kali ini turut melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi (van/jpnn)


BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News