1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan terpukul oleh kebijakan kenaikan UMP. Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menuturkan, sebanyak 1.312 perusahaan padat karya terancam tutup karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP yang naik antara 40 persen sampai 70 persen. Alhasil, sekitar 975.328 pekerja terancam di PHK secara sepihak.
Baca Juga:
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum. Apalagi permohonan penangguhan itu disertai ancaman akan memutus hubungan kerja pegawai. MPBI menilai ancaman itu hanya upaya Apindo dan pengusaha nakal menghindari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan.
"Ini hanya akal-akalan pengusaha nakal. Kita akan buka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk mengadvokasi mereka yang tidak mendapat upah minimum. Kami juga bakal mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayat upah minimum atau mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas," kata Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang tergabung dalam MPBI. (ken/ca)
JAKARTA--Tidak semua perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah tentanh kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurut data Kementerian Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dairy Champ Hadirkan Kopi Bercita Rasa Creamy, Resep Ala Cafe
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan