133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi
jpnn.com, BANDA ACEH - Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 133 kilogram digagalkan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, bersama Bea Cukai.
Peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin.
Haydar mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan satu mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.
"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, petugas menemukan lagi empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu dengan berat 73 kilogram.
Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.
Sebanyak 133 Kg sabu-sabu yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi ini milik seseorang berinisial B, C, dan F.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar