133 Napi Dapat Remisi Hari Raya

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas I Surabaya telah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Pengurangan masa pidana tersebut khusus diberikan kepada napi yang beragama Islam.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya Jumadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut, antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F. Namanya tidak pernah masuk buku catatan pelanggaran napi.
Remisi yang diberikan berbeda-beda. Ada yang hanya mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
Ada pula yang diberi pengurangan selama satu bulan. ''Dari remisi yang diberikan, ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas,'' terangnya saat ditemui Jawa Pos.
Ada empat napi yang dinyatakan langsung bebas. Dengan kasus pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan.
Jumadi mengatakan, dalam remisi tersebut, sebelas orang di antaranya dari pidana khusus. Misalnya narkotika dan korupsi.
Jumlah napi yang disetujui mendapatkan remisi saat Idul Fitri tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya yang hanya 121 napi.
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas
- Ribuan Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri, 109 Orang Langsung Bebas