133 Napi Dapat Remisi Hari Raya
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas I Surabaya telah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Pengurangan masa pidana tersebut khusus diberikan kepada napi yang beragama Islam.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya Jumadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut, antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F. Namanya tidak pernah masuk buku catatan pelanggaran napi.
Remisi yang diberikan berbeda-beda. Ada yang hanya mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
Ada pula yang diberi pengurangan selama satu bulan. ''Dari remisi yang diberikan, ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas,'' terangnya saat ditemui Jawa Pos.
Ada empat napi yang dinyatakan langsung bebas. Dengan kasus pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan.
Jumadi mengatakan, dalam remisi tersebut, sebelas orang di antaranya dari pidana khusus. Misalnya narkotika dan korupsi.
Jumlah napi yang disetujui mendapatkan remisi saat Idul Fitri tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya yang hanya 121 napi.
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas
- Ribuan Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri, 109 Orang Langsung Bebas
- 733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
- Alhamdulillah, Sebanyak 123 Narapidana di Jatim Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah
- Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas
- Harapan Kepala Rutan Siak Kepada 137 Narapidana Penerima Remisi Lebaran